|
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu
profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia
bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon
pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara
maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu
bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa
di dunia ini.
Peranan guru
semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)
|
Kode Etik
Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
|
(2)
|
Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang
boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam
dan di luar sekolah.
|
Pasal 2
(1)
|
Kode Etik
Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
|
(2)
|
Kode Etik
Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
|
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
|
Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
|
(2)
|
Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
|
(3)
|
Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
|
Pasal 4
(1)
|
Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
|
(2)
|
Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau
kelompok sebelum melaksanakan tugas.
|
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari:
(1)
|
Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
|
(2)
|
Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
|
(3)
|
Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
|
Pasal 6
(1)
|
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
|
|
a.
|
Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
|
|
b.
|
Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
|
|
c.
|
Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
|
|
d.
|
Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
|
|
e.
|
Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
|
|
f.
|
Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
|
|
g.
|
Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
|
|
h.
|
Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
|
|
i.
|
Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
|
|
j.
|
Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
|
|
k.
|
Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
|
|
l.
|
Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
|
|
m.
|
Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
|
|
n.
|
Guru tidak
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
|
|
o.
|
Guru tidak
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
|
|
p.
|
Guru tidak
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
|
(2)
|
Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Murid:
|
|
a.
|
Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
|
|
b.
|
Guru
memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
|
|
c.
|
Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
|
|
d.
|
Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
|
|
e.
|
Guru
bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
|
|
f.
|
Guru
menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya
berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau
anak-anak akan pendidikan.
|
|
g.
|
Guru tidak
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
|
(3)
|
Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
|
|
a.
|
Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
|
|
b.
|
Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
|
|
c.
|
Guru peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
|
|
d.
|
Guru
bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
|
|
e.
|
Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
|
|
f.
|
Guru
mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
|
|
g.
|
Guru tidak
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
|
|
h.
|
Guru tidak
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
|
(4)
|
Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
|
|
a.
|
Guru
memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
|
|
b.
|
Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
|
|
c.
|
Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
|
|
d.
|
Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
|
|
e.
|
Guru
menghormati rekan sejawat.
|
|
f.
|
Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
|
|
g.
|
Guru
menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
|
|
h.
|
Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
|
|
i.
|
Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
|
|
j.
|
Guru
membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
|
|
k.
|
Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
|
|
l.
|
Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
|
|
m.
|
Guru tidak
mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
|
|
n.
|
Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
|
|
o.
|
Guru tidak
mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
|
|
p.
|
Guru tidak
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
|
|
q.
|
Guru tidak
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
|
(5)
|
Hubungan
Guru dengan Profesi :
|
|
a.
|
Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
|
|
b.
|
Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata
pelajaran yang diajarkan.
|
|
c.
|
Guru terus
menerus meningkatkan kompetensinya.
|
|
d.
|
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
|
|
e.
|
Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
|
|
f.
|
Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
|
|
g.
|
Guru tidak
menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
|
|
h.
|
Guru tidak
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
|
(6)
|
Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
|
|
a.
|
Guru
menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
|
|
b.
|
Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat
bagi kepentingan kependidikan.
|
|
c.
|
Guru aktif
mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
|
|
d.
|
Guru
menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
|
|
e.
|
Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
|
|
f.
|
Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensi organisasi profesinya.
|
|
g.
|
Guru tidak
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
|
|
h.
|
Guru tidak
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
(7)
|
Hubungan
Guru dengan Pemerintah:
|
|
a.
|
Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
|
|
b.
|
Guru membantu
program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
|
|
c.
|
Guru
berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
|
|
d.
|
Guru tidak
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
|
|
e.
|
Guru tidak
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian
negara.
|
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)
|
Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
|
(2)
|
Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah.
|
Pasal 8
(1)
|
Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
profesi guru.
|
(2)
|
Guru yang
melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
|
(3)
|
Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
|
Pasal 9
(1)
|
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
|
(2)
|
Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
|
(4)
|
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
|
(5)
|
Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
|
(6)
|
Setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
|
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)
|
Setiap
guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung
tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
|
(2)
|
Guru yang
belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara
nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar