Pokok-Pokok
Pikiran Atas Lahirnya Permendiknas 28/2010 Tentang Penugasan Guru Menjadi
Kepala Sekolah
Sekarang ini banyak kepala sekolah yang terekrut tidak memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas 13/2007 tentang kepala sekolah, yaitu harus memiliki kompetensi : 1) Kepribadian, 2) Manajerial, 3) Kewirausahaan, 4) Supervisi, dan 5) Sosial.
Sekarang ini banyak kepala sekolah yang terekrut tidak memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas 13/2007 tentang kepala sekolah, yaitu harus memiliki kompetensi : 1) Kepribadian, 2) Manajerial, 3) Kewirausahaan, 4) Supervisi, dan 5) Sosial.
Kebanyakan
dari mereka (para kepala sekolah) masih merupakan produk dari masa lalu, yang proses rekrutmennya belum mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Saya merasa sangat miris
dengan kondisi seperti di atas karena masih banyak temana-teman guru yang
berpotensi dan punya kompetensi harus kecewa karena tidak terakomodir dalam
rekrutmen kepala sekolah. karena itu saya sangat berharap ada perubahan yang
signifikan terhadap carut-marut ini. Dan akhirnya gayungpun bersambut ketika
saya diberi kesempatan mengikuti Pelatihan Master Trainer Diklat Calon Kepala
Sekolah yang diselenggarakan oleh LPMP Manado & Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) pada tanggal 1 s.d 7 Desember 2011 di LPMP Manado, saya mendapat pengetahun
tambahan tentang Permendiknas 28/2010 tentang penugasan guru menjadi kepala
sekolah. Tulisan ini mengungkap pokok-pokok pikiran saya tentang Permendiknas
28/2010 yang terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu 1) Pra penugasan calon kepala
sekolah, 2) Penugasan sebagai kepala sekolah, dan 3) Pasca penugasan kepala
sekolah.
1. Pra
Kepala Sekolah
Calon kepala sekolah adalah guru. Karena itu teman-teman guru yang berpotensi menjadi kepala sekolah tetaplah bekerja dengan baik dengan penuh ketulusan. Anda harus selalu memposisikan diri sebagai bagian dari solusi atas permasalahan yang ada di sekolah bukan justru menjadi bagian dari masalah yang ada di sekolah. Anda juga harus selalu optimis untuk merubah keadaan paling tidak dimulai dari diri Anda sendiri, dari yang kecil-kecil, dan dari sekarang juga. Yakinlah bahwa dengan bekal ini, Anda akan menjadi sosok manusia yang berkiprah dalam memajukan pembangunan bangsa di bidang pendidikan. Lahirnya Permendiknas 28/2010 merupakan energi tambahan bagi teman-teman guru yang mungkin selama ini banyak terkuras dengan carut-marutnya dunia pendidikan di era otonomi daerah, terutama rekrutmen kepala sekolah yang tidak berdasarkan Permendiknas 13/2007. Dalam Permendiknas 28/2010 seorang calon kepala sekolah akan diusulkan oleh kepala sekolah/Pengawas ke Dinas Keb/Kota sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
Calon kepala sekolah adalah guru. Karena itu teman-teman guru yang berpotensi menjadi kepala sekolah tetaplah bekerja dengan baik dengan penuh ketulusan. Anda harus selalu memposisikan diri sebagai bagian dari solusi atas permasalahan yang ada di sekolah bukan justru menjadi bagian dari masalah yang ada di sekolah. Anda juga harus selalu optimis untuk merubah keadaan paling tidak dimulai dari diri Anda sendiri, dari yang kecil-kecil, dan dari sekarang juga. Yakinlah bahwa dengan bekal ini, Anda akan menjadi sosok manusia yang berkiprah dalam memajukan pembangunan bangsa di bidang pendidikan. Lahirnya Permendiknas 28/2010 merupakan energi tambahan bagi teman-teman guru yang mungkin selama ini banyak terkuras dengan carut-marutnya dunia pendidikan di era otonomi daerah, terutama rekrutmen kepala sekolah yang tidak berdasarkan Permendiknas 13/2007. Dalam Permendiknas 28/2010 seorang calon kepala sekolah akan diusulkan oleh kepala sekolah/Pengawas ke Dinas Keb/Kota sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau nonkependidikan perguruan
tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang
sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di
taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman
kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS)
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS)
dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan
atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan
SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian
lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian
prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau
penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Setelah syarat-syarat administrasi di atas dipenuhi dilanjutkan dengan seleksi akademik berupa penilaian kepemimpinan dan penguasaan awal kompetensi kepala sekolah. Setelah lulus seleksi akademik akan dilanjutkan dengan Diklat calon kepala sekolah di lembaga terakreditasi selama 300 jam , yang terdiri dari In Servise Learning 1 selama 70 jam, praktek lapangan/On The Job Learning (OJL) di Sekolah sendiri selama 150 jam dan di sekolah lain selama 50 jam, dan In Servise Learning 2 selama 30 jam . Calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Diklat akan diberi sertifikat kepala sekolah dan tercatat di database nasional dan diberi nomor unik oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga yang ditunjuk. Jadi pada tahap pra kepala sekolah ini, teman-teman akan memiliki sebuah legalitas berupa "Sertifikat" kepala sekolah dan Insya Allah jika Allah menghendaki akan menjadi seorang kepala sekolah yang amanah dan profesional. Sehingga rekrutmen kepala sekolah di era otonomi daerah ini tidak lagi didasarkan atas "like" or "dislike" apalagi hanya berdasarkan titipan berupa "Pesan Sponsor".
2. Penugasan
Kepala Sekolah
Jika Anda telah menjadi seorang kepala sekolah, maka jadilah kepala sekolah yang amanah dan profesional. Karena seorang kepala sekolah merupakan "The Key Person" dalam menyukseskan kemajuan sekolah. Berikut ini saya petikkan beberapa pendapat para ahli tentang posisi seorang kepala sekolah, yaitu :
De Roche (1987) mengatakan bahwa tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Karena itu wajar kalau dikatakan "the key person" keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah.
Jika Anda telah menjadi seorang kepala sekolah, maka jadilah kepala sekolah yang amanah dan profesional. Karena seorang kepala sekolah merupakan "The Key Person" dalam menyukseskan kemajuan sekolah. Berikut ini saya petikkan beberapa pendapat para ahli tentang posisi seorang kepala sekolah, yaitu :
De Roche (1987) mengatakan bahwa tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Karena itu wajar kalau dikatakan "the key person" keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah.
Sementara
pendapat lain tentang kepala sekolah sebagai the key person ini juga datang
dari Prof.DR. Ibrahim Bafadhal (KaPokja Penyusunan Standar Pengembangan Mutu
Kepala Sekolah). Informasi dari beliau tentang Kesimpulan Hasil penelitian
kepala sekolah : adalah Keberadaan kepala
sekolah yang mampu memerankan dirinya secara efektif dan efisien dapat
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi terwujudnya kualitas atau mutu
sekolah. Tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Wajar kalau
dikatakan "the key person" keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan
di sekolah adalah kepala sekolah. Dalam Permendiknas 28/2010, dinyataan bahwa
seorang kepala sekolah akan diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun. Masa tugas ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas jika
memiliki prestasi minimal "Baik" berdasarkan penilaian kinerja. Tugas
kepala sekolah memang tidak ringan. Karena itu, teman-teman yang mendapat
amanah ini harus berusaha menampilkan kinerja maksimal sesuai rambu-rambu yang
telah ditetapkan. Selama proses penugasan kepala sekolah penilaian kinerja akan
dilakukan secara berkala setiap tahun dan kumulutif selama 4 (empat) tahun oleh
pengawas dan atasan langsung. Jika ternyata dalam perjalanan memimpin sekolah
Anda harus dimutasi, maka ketentuannya adalah minimal Anda telah bertugas
selama 2 (dua) tahun. Tetapi Anda juga bisa diberhentikan jika :
a. atas permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
Selama bertugas menjadi kepala sekolah Anda akan berkesempatan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diatur oleh Direktur jendral
a. atas permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
Selama bertugas menjadi kepala sekolah Anda akan berkesempatan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diatur oleh Direktur jendral
3. Pasca
Kepala Sekolah
Setelah selesai menjalankan amanah sebagai kepala sekolah, Anda dapat kembali jadi guru. Jika Anda masih berminat menjadi kepala sekolah, maka harus melewati sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas dan memiliki prestasi yang istimewa.
Permendiknas 28/2010 sudah sangat jelas dan seharusnya semua pihak menghormati serta menjalankannya dengan sepenuh hati demi perubahan atas carut marutnya pendidikan kita. Bagi pemegang otoritas di daerah saya berharap membuka ruang dan akses untuk memperkuat regulasi yang ada dengan regulasi di daerah demi kemajuan pendidikan di daerah. Kemajuan bangsa harus dimulai dari kemajuan di daerah, dan kemajuan di daerah harus dimulai dari perubahan di dunia pendidikan. Sebelum saya tutup tulisan ini, saya mengutip kata bijak dari seorang yang bijak : " Jika seorang dokter salah mendiagnosa pasiennya, maka yang merasakan akibatnya hanyalah pasien tersebut. Tapi jika seorang menejer pendidikan salah memenej pendidikan, maka yang akan hancur adalah satu generasi.
Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Tidak ada tendensi lain atas tulisan ini melainkan hanya untuk perubahan dan kemajuan pendidikan di negeri dan daerah yang kita cintai bersama.
Setelah selesai menjalankan amanah sebagai kepala sekolah, Anda dapat kembali jadi guru. Jika Anda masih berminat menjadi kepala sekolah, maka harus melewati sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas dan memiliki prestasi yang istimewa.
Permendiknas 28/2010 sudah sangat jelas dan seharusnya semua pihak menghormati serta menjalankannya dengan sepenuh hati demi perubahan atas carut marutnya pendidikan kita. Bagi pemegang otoritas di daerah saya berharap membuka ruang dan akses untuk memperkuat regulasi yang ada dengan regulasi di daerah demi kemajuan pendidikan di daerah. Kemajuan bangsa harus dimulai dari kemajuan di daerah, dan kemajuan di daerah harus dimulai dari perubahan di dunia pendidikan. Sebelum saya tutup tulisan ini, saya mengutip kata bijak dari seorang yang bijak : " Jika seorang dokter salah mendiagnosa pasiennya, maka yang merasakan akibatnya hanyalah pasien tersebut. Tapi jika seorang menejer pendidikan salah memenej pendidikan, maka yang akan hancur adalah satu generasi.
Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Tidak ada tendensi lain atas tulisan ini melainkan hanya untuk perubahan dan kemajuan pendidikan di negeri dan daerah yang kita cintai bersama.
By Samad
Purwanto