===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Kamis, 08 Januari 2015

Aplikasi Dapodikdas 2015



Sahabat operator sekolah Dapodikdas 2015 dari SD dan SMP yang berbahagia…
Pada hari selasa 6 Januari 2015 telah dirilis installer aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2, dan untuk aplikasi Dapodikdas 2015 pada versi ini tidak tersedia links download patch v.3.0.2, sehingga Rekan-rekan Operator Sekolah jenjang Dikdas harus instalasi kembali dari awal.
Berikut panduan singkat mengenai instalasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 hingga aplikasi siap digunakan untuk proses pendataan selanjutnya :
  1. Lakukan uninstall terlebih dahulu aplikasi Dapodikdas 2014 versi v.3.0.0 atau v.3.0.1 dari sistem komputer.
  1. Selanjutnya unduh terlebih dahulu prefill sekolah Anda dengan memasukkan NPSN atau Kode Registrasi aplikasi Dapodikdas 2015 yang sama dengan Koreg. Aplikasi Dapodikdas 2014 yang lalu di laman ini.
  1. Pindahkan file prefill hasil download tersebut ke folder C dengan nama folder “prefill_dapodik”, jika folder tersebut belum ada, silahkan dibuat dan tempatkan file prefill di dalamnya.
  1. Selanjutnya dahulu installer aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 dari links unduh resmi dari situs Dapodik Ditjen Dikdas di links ini.
  1. Klik 2 x pada file installer aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 atau dapat juga dengan melakukan klik kanan pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 lalu pilih Run As Administrator, tunggu installasi sampai selesai selesai.
  1. Lakukan registrasi, isi nama lengkap, username (email), password maupun data beserta no. handphone operator sekolah dengan benar dan lengkap, beserta Kode Registrasi, lalu klik “Simpan”, setelah registrasi berhasil, klik “OK”.
  1. Tunggu sejenak proses loading aplikasi Dapoikdas v.3.0.2, setelah aplikasi Dapodikdas v.3.0.2, silahkan “Login” menggunakan username (email) serta password yang sama seperti yang diinputkan saat registrasi sebelumnya.
  1. Selesai.
Demikian share info seputar download installer aplikasi Dapodikdas 2015 pada versi v.3.0.2 ini. Selamat bertugas kembali kawan…! Salam Satu Data Berkualitas

Kamis, 25 Desember 2014

Ujian Nasional Secara Online


 KALAU TIDAK ADA PERUBAHAN DARI RENCANA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL SECARA ONLINE(Computer Based Test) KE EVALUASI NASIONAL,PROGRAM "MINI-TES" INI BISA BAPAK/IBU COBAKAN BAGI SISWA/ANAK2NYA UNTUK SEKEDAR LATIHAN BAGAIMANA NANTINYA UJIAN NASIONAL SECARA ONLINE.
Program aplikasi perangkat lunak yang dikembangkan oleh Puspendik Balitbang Kemendikbud dalam rangka sosialisasi bagi siswa/siswi yang mengikuti ujian berbasis komputer (Computer Based Test)
Soal-soal yang ada dalam program Mini - Tes ini hanya merupakan contoh untuk latihan ujian berbasis komputer.
http://minites.puspendik.org/


Puspendik, Balitbang, Kemendikbud
minites.puspendik.org|Oleh Puspendik, Balitbang, Kemendikbud

Senin, 15 Desember 2014

Kreteria Kelulusan Peserta Didik UN 2014 - 2015 Sesuai Permendikbud No.144 Tahun 2014


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan keriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN 2014-2015 mendatang.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
  • SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  • Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
  • Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
3. Lulus ujian Ujian Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) Program Kesetaraan (PK)\
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
  • Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
  • Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
 1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
  • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%
4.Lulus UN
  • Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
  • Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN



Demikian semoga bermanfaat bagi pembaca .

Minggu, 14 Desember 2014

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014



Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
 

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.


Pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Satuan   pendidikan dasar dan   pendidikan menengah yang telah melaksanakan  Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. 

Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.   Sedangkan  Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Klik Lampiran di bawah ini.
1.application/pdf iconPermendikbud_pemberlakuan_Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.pdf
2.  atau Dowload Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014