Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
Pasal 2 Ayat (2)
menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Sedangkan Pasal 2 ayat (3)
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum
Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya
terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Klik Lampiran di bawah ini.
1.Permendikbud_pemberlakuan_Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.pdf
2. atau Dowload Permendikbud Nomor 160 Tahun 20141.Permendikbud_pemberlakuan_Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar