===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Minggu, 14 Desember 2014

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014



Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013
 

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.


Pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Satuan   pendidikan dasar dan   pendidikan menengah yang telah melaksanakan  Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. 

Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.   Sedangkan  Pasal 2 ayat (3) Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Klik Lampiran di bawah ini.
1.application/pdf iconPermendikbud_pemberlakuan_Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.pdf
2.  atau Dowload Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014






Tidak ada komentar:

Posting Komentar