===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Kamis, 22 November 2012

Permendikbud No 44 Tahun 2012 Sebagai Pencabutan Permendikbud No 60 Tahun 2011 (Pungutan)

Melihat pro kontra di masyarakat tentang pungutan dan sumbangan yang dilakukan sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP Negeri) maka Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menerbitkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Juni 2012. Peraturan ini sekaligus menggantikan dan mencabut berlakunya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Download disini : Permendikbud No. 44 Tahun 2012