Melihat
pro kontra di masyarakat tentang pungutan dan sumbangan yang dilakukan
sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP Negeri) maka
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
mengeluarkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah menerbitkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Juni 2012. Peraturan ini sekaligus menggantikan dan mencabut berlakunya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Download disini : Permendikbud No. 44 Tahun 2012