Rincian Jumlah
Peserta Didik Dalam Setiap Rombel Serta Pembagian Rombel Yang Benar Pada
Aplikasi Dapodikdas 2013/2014
Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama.
Hal tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang sama.
Hal tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas 2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas 2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian Rombel, yaitu :
- Menurut
Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan
bahwa "MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL
ADALAH 20 SISWA."
- Untuk
tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari
40 siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan
JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
- Jumlah
siswa per kelas dipatok minimal : 20 siswa dan maksimal : 32 siswa. Jadi
kelas kecil dan kelas besar tidak lagi diijinkan. Maka untuk mengejar
beban kerja guru : 24 jam, suatu kelas (terutama di SD) tidak bisa dipecah
menjadi kelas-kelas kecil hanya sekedar mengejar status guru kelas SD yang
beban kerjanya diakui 24 jam
- Tingkat
kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi
menjadi 2 Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang
dari 20 siswa, maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan
rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang
mengajar di Rombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP
(Tunjangan Profesi) ataupun TF (Tunjangan Fungsional).
- Aturan
minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG
TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas
Rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel
tersebut tetap akan dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk
dapat dicairkannya aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di Rombel yang
bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir
semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin akan direkomendasikan oleh
pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.
- Pembagian
Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas
tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42
siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa,
sedang Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah
minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B =
20 siswa.
- Mohon agar
dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru
atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan
aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
- Penghapusan
atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang
bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta
Didik menjadi kacau.
- Perlu
diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada
kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
Demikian artikel tentang rincian jumlah siswa / peserta didik dalam setiap
Rombelnya serta batasan-batasan dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas yang
sama dalam aplikasi dapodikdas 2013/2014. Semoga bermanfaat bagi pembaca , terimakasih. . . . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar