===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Sabtu, 05 Oktober 2013

Sekolah Ramah Anak



Mengutip apa yang diungkapkan Dorothy Law Nollte :
·         Jika anak dibesarkan dengan celaan, maka ia belajar memaki
·         Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, maka ia belajar berkelahi
·         Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, maka ia belajar rendah diri
·         Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, maka ia belajar menyesali diri
·         Jika anak dibesarkan dengan toleransi, maka ia belajar mengendalikan diri
·         Jika anak dibesarkan dengan motivasi, maka ia belajar percaya diri
·         Jika anak dibesarkan dengan kelembutan, maka ia belajar menghargai
·         Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, maka ia belajar percaya
·         Jika anak dibesarkan dengan dukungan, maka ia belajar menghargai diri sendiri
·         Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, maka ia belajar menemukan kasih sayang dalam kehidupannya

Ada apa dengan anak ?

Sesuai bunyi Pasal 4 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. Salah satu momen penting yang menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan sebuah dunia yang layak bagi anak sebagai wujud terpenuhinya hak anak adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Mei 2002 yang mengadopsi laporan Komite Ad Hoc pada Sesi Khusus untuk Anak. Dokumen itulah yang kemudian dikenal dengan judul "A World Fit for Children". Judul dokumen tersebut menunjukkan gaung puncak dari rangkaian upaya dunia untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap masalah masa depan bumi, kelangsungan kehidupan umat manusia dan lebih khusus lagi upaya untuk menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik melalui anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini dan pada masa-masa selanjutnya.


Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak. Ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 013/MEN.PP.PA/VIII/2010 dan Nomor 09/VIII/KB/2010 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak Bidang Pendidikan, dan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di Bidang Keagamaan, serta peraturan perundang-undangan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak (PERMEN No. 11 Tahun 2011).

Regulasi pemerintah tersebut telah mengisyaratkan pentingnya sinkronisasi kebijakan Kementerian /Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) yang mendorong Penerapan Sekolah Ramah Anak di sekolah/madrasah, keluarga, komunitas, lingkungan, media massa dan dunia usaha. Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. Sekolah ramah anak dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.

Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif. Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk membangun lingkungan belajar dimana anak termotivasi dan mampu untuk belajar. Komunitas sekolah ramah dan terbuka terhadap kebutuhan kesehatan dan keamanan siswa. Sekolah ramah anak memastikan setiap anak secara inklusif berada dalam lingkungan yang aman secara fisik, melindungi secara emosional, dan mendukung secara psikologis. Guru menjadi faktor utama dalam menciptakan kelas yang inklusif dan efektif. Guru harus mampu menjadi pendidik yang ramah terhadap anak dan mampu menjadi fasilitator yang baik bagi anak didiknya. Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai. Penerapan Sekolah Ramah Anak memerlukan keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran Aktif-Inovatif-Kreatif-Efektif-Menyenangkan (PAIKEM) untuk anak, guru dan warga sekolah lainnya. Anak-anak yang belajar di sekolah ramah anak tumbuh sehat dan gembira dalam bimbingan para guru yang penuh perhatian dan bermotivasi tinggi, didukung oleh keluarga dan masyarakat yang membantu seluruh anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam lingkungan yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusi dan nyaman serta bermanfaat untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Sekolah Ramah Anak memiliki karakteristik umum sebagai berikut :

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan anak-anak perempuan dan anak laki laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana;
  1. Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus selama berada di sekolah/madrasah;
  1. Mengembangkan budaya sekolah/madrasah yang peduli lingkungan dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat;
  1. Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;
  1. Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus;
  1. Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan; dan
  1. Menerapkan pembelajaran yang PAIKEM.
Penerapan Sekolah Ramah Anak memerlukan kerjasama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Berbagai permasalahan pendidikan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak pendidikan anak dari aspek ekonomi, geografi, sosial dan budaya menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan Sekolah Ramah Anak. Perlu upaya menyeluruh dalam kordinasi yang baik agar setiap anak Indonesia dapat menikmati hak atas pendidikan yang berkualitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar