A. MENYUSUN
PROGRAM KERJA
1.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.
B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
1.
Menyusun pedoman kerja;
2.
Menyusun struktur organisasi sekolah
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan
kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola
keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan program induksi.
C.
SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Menyusun
program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut.
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
didik dan masyarakat ;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
didik dan masyarakat ;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan
dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi
atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.
bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
11.
melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan
kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
14.
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan
program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan;
15. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/
madrasah untuk menciptakan lingkungan
belajar yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
16. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang
beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
17. memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah
sesuai dengan bidangnya;
19.
merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/
madrasah;
20.
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan
dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata
tertib sekolah baik
bagi guru maupun bagi siswa,
prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan
sekolah;
21. melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi
pembimbing bagi guru
pemula;
23. menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak
terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
24.
mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan
terkait jika tidak memiliki pembimbing dan
kepala sekolah/ madrasah tidak
dapat menjadi pembimbing;
25. memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru
pemula;
26. memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan
pembimbingan;
27.
melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan
memberikan masukan untuk perbaikan;
28. memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
29. menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan
masukan dan saran dari
pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah,
dan memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula;
30. memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
31.
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi
pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
32.
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan
program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan;
33. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/
madrasah untuk menciptakan lingkungan
belajar yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
34. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang
beragam dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
35. memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
E. SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN
Kepala sekolah, dalam sistem informasi
sekolah perlu:
1.
menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya
sekolah
untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi
guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar,
menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan
kedisiplinan tinggi;
2.
melakukan
penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah
berbasis
kinerja;
3. menjalinan
kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung
oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat
sustainabilitas tinggi;
6. penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
pihak untuk
memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7. penguatan
manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
reorganisasi intern sekolah
apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
bertentangan dengan peraturan
yang ada) sebagai bentuk pengembangan
dan pemberdayaan potensi
sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama
dengan membangun jaringan yang lebih
luas dengan berbagai pihak baik di
dalam maupun di luar negeri, yang
dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU);
9.
meminimalkan masalah yang timbul di
sekolah melalui penguatan rasa
kekeluargaan dan kebersamaan untuk
memajukan sekolah;
10.
melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas
perangkat
keras dan lunak manajemen sekolah, agar implementasi Sistem
Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih
efektif.
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar