Dalam Dapodikdas 2014, masing-masing individu yang memegang jabatan di Sekolah , memiliki perang dan tanggung jawab. Jadi tidak semua peran di serahkan kepada operator dapodik di Sekolah .
Berikut kewajiban masing-masing di sekolah dalam pendataan Pendidikan (Dapodikdas 2014)
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar , mengawasi Operator Sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggung jawab pengolahan data di sekolahnya masing-masing .
- Peran PTK/Guru adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana , juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik .
- Peran Wali Kelas adalah mengkoordinir pengumpulan data untuk peserta didik sesuai kelas yang dipegangnya .
- Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
- Peran Operator Sekolah adalah :
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Kepala Sekolah , Guru/PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam Aplikasi Dapodik .
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan .
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar