Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU
ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet Republik
Indonesia, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR
Pramono Anung, Kamis (19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang
(RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi
UU,” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Setuju….,”
teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar
mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini
merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan
model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang
professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber
daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada
manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi
diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan
akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di
instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
Agun menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak
terlepas dari keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan
dibentuk, untuk menciptakan ASN yang profesional, berkinerja, dan memberikan
pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan
dapat menjadi pemersatu NKRI.
Dalam RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai
Undang-Undang itu, pemerintah diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menetapkan
peraturan pelaksanaannya, membentuk membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah
RUU ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015.
RUU ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan
penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah
penggajian, pensiun dan jaminan.
Batas Usia Pensiun
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam
RUU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya
ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi,
“Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas,
nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas
Agun.
Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses
pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan
akuntabel,” katanya.
Dari sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan,
pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya
dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan
lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang
Agun.
Mengenai KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini
untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh
UU No.43 Tahun 1999, namun belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui
RUU ini diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari
intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan
proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan
asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN,” tandas Agun.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui
forum lobi, pada akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat
Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan
bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban
Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai
ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan
Penyelesaian Sengketa.
Hindari Politisasi Pejabat
Menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto,
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghindari politisasi
penempatan pejabat baik di pusat maupun di daerah karena pemilihannya
menekankan merit system yang menghargai kinerja yang telah dibuat oleh
aparatur.
"Sehingga menghasilkan pejabat yang publik yang benar-benar
kompeten," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara Agus Dwiyanto di
Jakarta, Kamis, saat ditanya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang ASN
menjadi Undang-Undang, sebagaimana dipublikasikan antaranews.com.
Agus juga mengatakan bahwa saat ini sering kali pejabat yang
dipilih oleh pimpinan, terutama terutama pejabat daerah, adalah anggota tim
suksesnya.
Perubahan Mendasar
Beberapa perubahan mendasar dalam UU tersebut dijabarkan oleh Edi Abdullah, member kompasiana yang juga PNS di Lembaga Administrasi Negara.
Menurut Edi (mohon maaf, beberapa kata saya edit agar sesuai EYD,
tanpa mengurangi makna), dalam UU Aparatur Sipil Negara tersebut terjadi
beberapa perubahan mendasar yang akan berdampak secara meluas di berbagai
wilayah di Indonesia. Dampak tersebut antara lain jika selama ini walikota atau
bupati menjadi Pembina seluruh pegawai negeri yang ada di daerahnya masing
masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan bupati dilucuti dan
dipangkas sebagai Pembina pegawai negeri sipil dan kewenangan sebagai Pembina
pegawai negeri sipi atau aparatur sipil negara beralih kepada Sekertaris Daerah
(Sekda) atau Sekertaris Kota (sekkot).
Akibat perpindahan ini maka segalah hal yang terkait dengan
kepegawaian berpindah kesekda atau sekkot dan sekda atau sekkot merupakan
jabatan tertinggi dalam karir aparatur sipil negara dan semua aparatur sipil
Negara didaerah wajib taat dan patuh kepada sekda bukan kepada bupati atau
walikota.
Selain itu perubahan terbesar dalam birokrasi aparatur sipil
Negara dimana jabatan ASN hanya terdiri dari tiga yaitu:
pertama; jabatan administrasi :
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi
tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan
pemerintahan, dan pembangunan.
kedua : jabatan Fungsional.:
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi
tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ketiga jabatan Eksekutif senior.
Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi
pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat
struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi
memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan.
Mudah-mudahan harapan kita semua terhadap UU ASN ini, sebagaimana harapan Agun: "UU ASN nantinya
akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif serta
dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata
Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI,
Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan antaranews.com, dapat terwujud. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar