Pemerintah
mulai menerapkan implementasi Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran
2013/2014 pada 15 Juli mendatang. Masyarakat yang ingin memantau
implementasi pelaksanaan kurikulum dapat mengaksesnya secara online
melalui laman kurikulum.kemdikbud.go.id.
“Informasi
mengenai perkembangan kurikulum bisa dilihat di Sistem Elektronik
Pemantauan Implementasi Kurikulum (SEPIK) 2013,” kata Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim
di Kemdikbud, Jakarta, Rabu, (5/6).
Musliar
menyampaikan, untuk pengadan tender buku Kurikulum 2013 telah selesai
dilaksanakan dan pemenangnya sudah diumumkan. “Insya Allah kalau DIPA
sudah disetujui atau keluar dari Kemkeu akan segera dilakukan kontrak
dengan pemenang tender,” katanya.
Musliar
menyebutkan, sasaran implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 6.325 sekolah
untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK di 295 kabupaten/kota di
33 provinsi. Sementara anggaran implementasi Kurikulum 2013 sebanyak Rp
829 miliar.
Adapun kriteria sekolah sasaran yang akan melaksanakan Kurikulum 2013 ini harus memenuhi kesiapan sekolah, yang ditandai dengan akreditasinya dan sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional). “Diutamakan sekolah akreditasi A, tetapi untuk menjangkau dan proporsional diambil akreditasi B,” kata Wamendikbud.
Menurut
Musliar, pelatihan guru yang akan mengajarkan Kurikulum Baru ini
dilakukan secara bertingkat mulai dari melatih instruktur nasional, guru
inti, dan guru sasaran. Pelatihan untuk guru sasaran, akan dilakukan
saat liburan sekolah supaya tidak mengganggu aktivitas sekolah.
“Untuk
instruktur nasional dilakukan 24 Juni," ujar Wamendikbud.
Adapun PTK sasaran yang dilatih total sebanyak 74.289 orang meliputi
instruktur nasional sebanyak 572, guru inti 4.740, pengawas inti 565,
dan guru sasaran 55.762. Kemudian untuk pengawas sasaran 6.325 dan
kepala sekolah sasaran 6.325.
Pemberlakuan kurikulum ini tentu didasari
oleh peraturan Mendikbud tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan),
Struktur Kurikulum dan lain-lain. Selama ini KIKD (Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar) dan Struktur Kurikulum yang beredar masih dalam bentuk
draft.
Saat ini perangkat kurikulum itu semua
tidak lagi dalam bentuk draft, karena sudah disahkan oleh Mendikbud
dalam bentuk Permendikbud. Permendikbud tersebut dapat diunduh melalui
tautan di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
- Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
- Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
- Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
- Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
- Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
- Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
- Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar