===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Senin, 03 Desember 2012

Menunggu Implementasi Permendiknas No 28 Tahun 2010


Pokok-Pokok Pikiran Atas Lahirnya Permendiknas 28/2010 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah
Sekarang ini banyak kepala sekolah yang terekrut tidak memiliki kompetensi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas 13/2007 tentang kepala sekolah, yaitu harus memiliki kompetensi : 1) Kepribadian, 2) Manajerial, 3) Kewirausahaan, 4) Supervisi, dan 5) Sosial.
Kebanyakan dari mereka (para kepala sekolah) masih merupakan produk dari masa lalu, yang proses rekrutmennya belum mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Saya merasa sangat miris dengan kondisi seperti di atas karena masih banyak temana-teman guru yang berpotensi dan punya kompetensi harus kecewa karena tidak terakomodir dalam rekrutmen kepala sekolah. karena itu saya sangat berharap ada perubahan yang signifikan terhadap carut-marut ini. Dan akhirnya gayungpun bersambut ketika saya diberi kesempatan mengikuti Pelatihan Master Trainer Diklat Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPMP Manado & Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) pada tanggal 1 s.d 7 Desember 2011 di LPMP Manado, saya mendapat pengetahun tambahan tentang Permendiknas 28/2010 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah. Tulisan ini mengungkap pokok-pokok pikiran saya tentang Permendiknas 28/2010 yang terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu 1) Pra penugasan calon kepala sekolah, 2) Penugasan sebagai kepala sekolah, dan 3) Pasca penugasan kepala sekolah.