===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Selasa, 10 Juni 2014

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah


 
Menjelang pemberlakuan kurikulum 2013 di tahun ajaran baru ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut dikatakan ada 3 jenis seragam siswa :

1.     Seragam Nasional
2.     Seragam Sekolah
3.     Seragam Kepramukaan

Dari ketiga seragam tersebut  khusus untuk seragam nasional ada sedikit tambahan yaitu adanya bendera merah putih yang diletakkan di dada kiri diatas kantong saku .

Tujuan Penetapan Seragam Sekolah

1.     untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta
        memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan
         persatuan di kalangan peserta didik.
 
2.     meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang
       tua atau wali peserta didik
3.     meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap
       peratuan yang berlaku
4.     menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik,
       khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
 
Selain adanya penambahan bendera merah putih, pemakaian seragam baru ini juga diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
1.     Senin dan Selasa serta pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera :
       Seragam Nasional.
2.     Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu : dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan
       atau pakaian seragam khas  sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.


Sumber : http://www.kemendikbud.go.id

 

Kamis, 05 Juni 2014

PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2014

Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP  tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.
 
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014:
Golongan I dan II
Gaji PNS Golongan I dan II
Golongan III dan IV
Gaji PNS 2014
Unduh PP No.34 Tahun 2014