===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Jumat, 04 April 2014

PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional


PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014. Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 21 Tahun 2014 adalah:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan

    negeri;
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9) Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh

    di bidang penelitian;
2) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3) Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5) Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6) Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

"Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP No. 21/2014 ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014," bunyi Pasal 6 PP No. 21/2014 yang telah diundangkan pada 19 Maret 2014.

Selengkapnya untuk melihat dan mengunduh PP No. 21/2014 tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
. Semoga
bermanfaat.


Kamis, 03 April 2014

Download Patch 2.07 Aplikasi Dapodikdas Terbaru

Patch 2.07 didownload dan instal untuk memperbarui aplikasi Dapodikdas.
 
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali merilis Patch Aplikasi Pendataan Dapodikdas versi 2.07. Hal ini diumumkan di grup Info Pendataan Ditjen Dikdas. Patch 2.07 aplikasi Dapodikdas akan direlease tanggal 1 april 2014 dan dapat didownload di website Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

"Segera akan di informasikan kembali jika sudah resmi release di infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id beserta prosedur / langkah-langkahnya"

Untuk update ke versi 2.07 sesuai harus berangkat dari versi
aplikasi Dapodikdas 2.06. Prosedur update patch aplikasi Dapodikdas sama seperti update patch sebelumnya dan tidak ada bugs dalam patch (tidak ada kasus data hilang setelah patch terinstal).

Pada patch 2.07 aplikasi Dapodikdas, nantinya data nama dan tanggal lahir guru dan siswa akan di kunci atau tidak dapat di edit kembali. Tujuannya agar primary key terjaga atau konsisten dengan namanya. Oleh sebab itu sebelum mengupdate versi terbaru pastikan data tersebut sudah valid.


Demikian semoga bermanfaat bagi pembaca .

 


Rabu, 02 April 2014

Hilangnya Peran Dan Fungsi Kepala Sekolah

Peran Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin dan Manajemen perlu dioptimalkan
Indonesia memiliki predikat buruk dalam dunia pendidikan, semua elemen saling tuding melimpahkan kesalahan. Sekolah, sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, mau tidak mau, menjadi sasaran tembak paling tepat untuk mencari penyebab rusaknya mutu pendidikan, dimana ada kepala sekolah dan guru yang berkolaborasi meramu kegiatan belajar siswa. Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan pemimpin manajemen perlu dioptimalkan.

Sebagai pemimpin institusi kepala sekolah berkewajiban mengoptimalkan kinerja pegawai, lebih lanjut kepala sekolah hendaknya memiliki inovasi-inovasi yang mampuu membuat pembelajaran lebih bermakna dan berkualitas karena dia memegang kendali kebijakan lembaga. Sebgai pemimpin manajemen kepala sekolah harus dapat memaksimalkan sumber daya yang ada (uang/dana BOS) agarkegiatan pembelajaran berjalan dengan efektif dan efesien. Kepla sekolah dituntut dapat mendorong guru agar dapat menciptakkan suasana belajar yang positif dan ramah di sekolah.

Paradigma yang terjadi kepala sekolah hanya mengfungsikan dirinya sebagai pemimpin manajemen, sehingga lebih sibuk mengurusi administrasi, sehingga dana BOS habis sebatas surat pertanggungjawaban saja. Kenyataan yang harus dihadapi bangsa adalah sekolah di negeri ini tidak memiliki kemampuan profesional sebagai pemimpin dan memiliki pandangan yang sempit terhadap pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah yang cenderung tidak transparan dan hanya bersifat politis adalah faktor penyumbang rendahnya mutu dan prestasi kepala sekolah.

Jika seperti ini yang terjadi perlu dipertanyakan dimanakah peran kepala sekolah untuk memajukan pendidikan? PR besar bagi Dinas Pendidikan dan LPMP.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net