===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Jumat, 28 Februari 2014

Pendekatan Tematik Integratif Dalam Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sederajat, rencananya akan menggunakan metode tematik integratif. Metode ini sebenarnya bukan hal baru bagi guru SD. Di kurikulum sebelumnya pun, untuk kelas rendah seperti kelas satu, dua dan tiga sudah menggunakan metode pembelajaran tematik.

Dalam metode tematik integratif, materi ajar tidak disampaikan berdasarkan mata pelajaran tertentu, melainkan dalam bentuk tema-tema yang mengintegrasikan seluruh mata pelajaran. Metode ini sudah diterapkan di banyak sekolah. Karena dinilai berhasil, pemerintah lalu mengadopsi dan berencana menerapkan metode ini secara nasional.

Metode tematik integratif adalah pembelajaran yang menggunakan tema dalam mengaitkan beberapa materi ajar sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna pada siswa. Tema adalah pokok pemikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. Tema akan yang akan menjadi penggerak mata pelajaran yang lain.

Pada kurikulum baru SD masing-masing kelas akan disediakan banyak tema. Umumnya tiap tingkatan kelas mempunyai delapan tema berbeda. Tema yang sudah dipilih itu harus selesai diajarkan dalam jangka waktu satu tahun. Guru yang menentukan atau memilih teknis pengajaran maupun durasi pembelajaran satu tema.

Satu tema yang dipilih oleh guru dapat diintegrasikan pada enam mata pelajaran wajib yang ditentukan yaitu Agama, PPKn, Matematika, bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Kurikulum baru SD ini menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis test dan portofolio yang saling melengkapi. Elemen perubahan kurikulum untuk jenjang SD secara umum adalah holistik integratif berfokus pada alam, sosial, dan budaya

Dengan adanya perubahan pendekatan pembelajaran pada kurikulum 2013, maka ada penambahan sebanyak empat jam pelajaran per minggu.
Metode tematik integratif membuat siswa harus aktif dalam pembelajaran dan mengobservasi setiap tema yang menjadi bahasan. Untuk kelas I-III yang awalnya belajar selama 26-28 jam dalam seminggu bertambah menjadi 30-32 jam seminggu. Sedangk

Sumber:
http://www.sekolahdasar.net


 

Sabtu, 15 Februari 2014

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2014


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, bupati dan walikota untuk mempersiapkan diri menerapkan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing.
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari 2013 ditegaskan, secara efektif, sistem baru penilaian prestasi kerja PNS tersebut akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014 ini.
Dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS itu, Menteri PAN - RB Azwar Abubakar menyebutkan, penilaian Prestasi Kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya, sesuai bidang tugasnya berdasar ketentuan tersebut.
Agar pelaksanaannya efektif di lingkungan instansi masing-masing, Menteri PAN-RB mengharapkan para pimpinan instansi pemerintahan dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru.
Guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja yang baru tersebut, dalam waktu dekat Kementerian PAN - RB akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan tersebut ,” bunyi poin keempat SE Menteri PAN-RB itu.
Dasar Hukum
Dasar hukum sistem penilaian ini adalah PP No 46 tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP, yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). 
Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung. Unsur-unsur yang terkait dalan Prilaku adalah Orientasi Pelayanan , Integritas , Komitmen , Disiplin dan Kepemimpinan .

(WID/Humas Kemen PAN - RB/ES)

sumber :http://www.setkab.go.id/berita-11622-ingat-per-1-januari-ini-berlaku-sistem-baru-penilaian-prestasi-kerja-pns.html
 

Sabtu, 01 Februari 2014

POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2014



 
Alhamdulillah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah tahun 2014 untuk SD/MI dan sederajat. Peraturan itu tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah pada jejang SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud juga telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 001/H/HK/2014 tertanggal 6 Januari 2014.

POS Ujian Sekolah ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada jenjang SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014. Selengkapnya POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun 2014 bisa Anda download di tautan berikut ini:
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional (UN) SD/MI ditiadakan. Format ujian akhir SD/MI berubah hanya menjadi Ujian Sekolah. Kelulusan siswa SD/MI pada tahun ajaran 2014 akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian Ujian Sekolah.

Sedangkan untuk mengetahui dan mendownload Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2014 Jenjang SD/MI klik disini
Demikian semoga manfaat
Sumber : http://www.sekolahdasar.net