Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru
pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup
besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan
meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat
(MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi
secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam
PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada
PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan.