===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Selasa, 28 Mei 2013

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

 


Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.

Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.

Minggu, 19 Mei 2013

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  telah diganti dengan PP baru. Pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”.

Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Bagi yang ingin melihat lebih banyak tentang PP 32 tahun 2013 silahkan di unduh disini.
atau di halaman UU-PP-Permendikbud
Semoga bermanfaat bagi pembaca .

Senin, 06 Mei 2013

Hari Gini , Guru Gaptek ?



Perkembangan teknologi informasi yang pesat dan menjamurnya perangkat teknologi informasi tidak serta merta membuat para guru melek teknologi. Tidak sedikit dari mereka yang tetap saja gagap teknologi atau gaptek. Mereka tetap saja menyandang predikat guru gaptek.

Kehadiran teknologi informasi, merebaknya komputer (laptop) dan internet tidak dapat merubah mindset dan cap sebagai guru gaptek. Apalagi benda-benada tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang perbaikan pembelajaran yang dilakukannya. Bagi guru gaptek atau gagap teknologi, komputer (laptop) lengkap dengan jaringan internet hanyalah sebuah benda persegi empat yang hanya bisa digunakan untuk menulis.

Ya menulis, komputer (laptop) tak ubahnya sebuah mesin ketik. Pemanfaatannya tidak lebih dari sekedar menulis soal. Komputer (laptop) yang merupakan benda canggih dan pintar serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kepentingan, di tangan guru gaptek menjadi benda yang tidak banyak manfaatnya.

Menjadi guru yang melek teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini terkait dengan peran guru sebagai guru masa depan dan juga kemampuan dan penguasaan siswa terhadap teknologi sudah sedemikian maju. Kondisi tersebut tentu mengharuskan guru menguasai teknologi agar perform dan perfect di hadapan para siswa. Tentu saja teknologi yang perlu dikuasai guru adalah teknologi yang terkait dengan dunia pendidikan. Intinya adalah bagaimana memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.