===== ". Selamat Datang dan Terima kasih anda telah mengunjungi Blog Pengawas Sekolah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ." ====== ". Bersama mencerdaskan anak bangsa ." ===== ". Email : mkpsboltim@yahoo.co.id ." =====

Jumat, 29 Maret 2013

Antara Verifikasi Data Guru dan Kurikulum 2013



Adanya kebijakan verifikasi data guru secara online, membuat sejumlah guru bersertifikat pendidik merasa was-was, karena data yang tidak valid berarti tunjangan terancam beku alias tidak cair. Apalagi setelah sistem verifikasi mengenal perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, serta normalitas rombel, banyak guru yang belum dapat memenuhi ketentuan 24 jam mengajar. Dengan verifikasi data ini, akan terlihat guru yang kekurangan jam mengajar, guru yang tidak linier dengan sertifikatnya, sekolah yang kelebihan guru, sekolah yang belum memenuhi rasio guru terhadap siswanya, dan daerah dengan distribusi guru yang tidak merata.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Ketentuan guru yang sudah sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Untuk guru yang mendapat tugas tambahan, disesuaikan pada pedoman penghitungan beban kerja guru sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

Rabu, 20 Maret 2013

Pengertian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013



 
Semakin menarik saja membicarakan Kurikulum 2013, walaupun belum berlaku, tapi kita perlu bersiap menyambutnya. Ada beberapa hal yang perlu dimengerti terutama mengenai istilah kompetensi inti dan kompetensi dasar. Menilik pada KTSP, bawah kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). SKL secara keseluruhan terdiri atas SKL satuan pendidikan, standar kompetensi  kelompok mata pelajaran, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
Nah..pada kurikulum 2013 nanti, istilah SK-KD ini akan digantikan menjadi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Apakah pengertian 2 istilah tersebut? Baiklah..mari kita simak penjelasan berikut yang saya ambil dari dokumen kurikulum 2013..

Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.

Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.

Jumat, 08 Maret 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

A.    MENYUSUN PROGRAM KERJA

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
            2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
            3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.
            4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
                Sekolah (RKAS).
            5. Membuat perencanaan program induksi.

B.    PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
1.    Menyusun pedoman kerja;
2.    Menyusun struktur organisasi sekolah
3.    Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.    Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.  Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.  Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
7.  Mengelola sarana dan prasarana;
8.  Membimbing guru pemula;
9.  Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.

C.      SUPERVISI DAN EVALUASI

1.  Menyusun program supervisi
2.  Melaksanakan program supervisi.
3.  Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4.  Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5.  Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.  Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah